DIP
07 Februari 2025
DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kabupaten Sidoarjo
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Sekretariat yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi :
A. pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;
B. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
C. pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan, yang meliputi :
1. melaksanakan administrasi keuangan;
2. melaksanakan pengendalian serapan anggaran;
3. melaksanakan analisa dan evaluasi anggaran;
4. menyusun laporan pengelolaan keuangan;
D. pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada Dinas;
E. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaporan, yang meliputi:
1. menyusun program kerja dinas;
2. mengoordinir seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;
3. menyusun rencana kebutuhan anggaran;
4. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis penyelenggaraan sertifikasi dan registrasi, dan PSU perumahan;
5. mengoordinir dan mengelola data Dinas;
6. menyusun laporan kinerja Dinas;
7. melaksanakan analisa dan evaluasi data perencanaan;
F. pelaporan kinerja Dinas;
G. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.