DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kabupaten Sidoarjo

Sekretariat

  • 22 Januari 2025
  • 516 kali

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Sekretariat yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas. 

 Sekretariat mempunyai fungsi :

A. pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;

B. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;

C. pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan, yang meliputi :

1. melaksanakan administrasi keuangan;

2. melaksanakan pengendalian serapan anggaran;

3. melaksanakan analisa dan evaluasi anggaran;

4. menyusun laporan pengelolaan keuangan;

D. pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada Dinas;

E. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaporan, yang meliputi:

1. menyusun program kerja dinas;

2. mengoordinir seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan dinas;

3. menyusun rencana kebutuhan anggaran;

4. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis penyelenggaraan sertifikasi dan registrasi, dan PSU perumahan;

5. mengoordinir dan mengelola data Dinas;

6. menyusun laporan kinerja Dinas;

7. melaksanakan analisa dan evaluasi data perencanaan;

F. pelaporan kinerja Dinas;

G. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.