DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kabupaten Sidoarjo

Tugas & Fungsi

  • 22 Januari 2025
  • 559 kali

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan air limbah, sub urusan air minum, sub urusan permukiman, sub urusan bangunan gedung, sub urusan penataan bangunan dan lingkungannya, sub urusan jasa konstruksi dan sub urusan penataan ruang, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten

Dinas menyelenggarakan fungsi:

Aperumusan kebijakan teknis perumahan, permukiman, air limbah, air minum, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jasa konstruksi, dan pertanahan;

B. pelaksanaan kebijakan teknis perumahan, permukiman, air limbah, air minum, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jasa konstruksi, dan pertanahan;

Cpelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis perumahan, permukiman, air limbah, air minum, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, jasa konstruksi, dan pertanahan;

D. pelaksanaan kesekretariatan Dinas;

Epelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.