DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kabupaten Sidoarjo

UPTD PALD

  • 22 Januari 2025
  • 1768 kali

UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) mempunyai tugas :

A. menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan UPTD;

B. menerima dan mengelola limbah cair domestik dan lumpur tinja;

C. melaksanakan pemrosesan dan pemanfaatan limbah cair domestik dan lumpur tinja agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;

D. merencanakan dan melaksanakan pengangkutan limbah cair domestik dan lumpur tinja ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (ILPT);

E. melakukan pembinaan dan pemantauan kepada kelompok Kelompok Masyarakat pengguna dan pemelihara Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (ILPT), serta sarana pengolahan Air Limbah Domestik lainnya;

F. melakukan kerjasama dengan pihak swasta pengelolaan limbah cair domestik;

G. melaksanakan inventarisasi dan mengusulkan perbaikan dan penambahan fasilitas yang rusak atau kurang;

H. melaksanakan pemungutan, pengumpulan, penyetoran dan pembukuan pendapatan;

I. merencanakan, inventarisasi, mengatur dan merawat semua sarana angkutan tinja/ limbah cair domestik;

J. melaksanakan kegiatan promosi;

K. melaksanakan kegiatan administrasi umum, saran dan prasarana, kepegawaian dan keuangan;

L. membuat laporan kepada Kepala Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;

m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas PPCKTR sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.