DIP
07 Februari 2025
DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kabupaten Sidoarjo
UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) mempunyai tugas :
A. menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan UPTD;
B. menerima dan mengelola limbah cair domestik dan lumpur tinja;
C. melaksanakan pemrosesan dan pemanfaatan limbah cair domestik dan lumpur tinja agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
D. merencanakan dan melaksanakan pengangkutan limbah cair domestik dan lumpur tinja ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (ILPT);
E. melakukan pembinaan dan pemantauan kepada kelompok Kelompok Masyarakat pengguna dan pemelihara Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (ILPT), serta sarana pengolahan Air Limbah Domestik lainnya;
F. melakukan kerjasama dengan pihak swasta pengelolaan limbah cair domestik;
G. melaksanakan inventarisasi dan mengusulkan perbaikan dan penambahan fasilitas yang rusak atau kurang;
H. melaksanakan pemungutan, pengumpulan, penyetoran dan pembukuan pendapatan;
I. merencanakan, inventarisasi, mengatur dan merawat semua sarana angkutan tinja/ limbah cair domestik;
J. melaksanakan kegiatan promosi;
K. melaksanakan kegiatan administrasi umum, saran dan prasarana, kepegawaian dan keuangan;
L. membuat laporan kepada Kepala Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas PPCKTR sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.