DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kabupaten Sidoarjo

Permukiman

  • 22 Januari 2025
  • 463 kali



Bidang Permukiman mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, kawasan permukiman serta permukiman kumuh, dan pengembangan permukiman. 

Bidang Permukiman mempunyai fungsi :

A. penyusunan kebijakan teknis permukiman, air bersih dan sanitasi;

B. pelaksanaan kegiatan permukiman, dan air bersih dan sanitasi;

C. pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum, yang meliputi :

1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum;

2. menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum;

3. menyusun dan memperbaharui data pengembangan sistem penyediaan air minum;

4. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum;

D. pelaksanaan kegiatan kawasan permukiman sehat, yang meliputi:

1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kawasan permukiman sehat dan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah;

2. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis kawasan permukiman sehat;

3. menyusun dan memperbaharui data kawasan permukiman sehat;

4. mengkoordinasikan kebijakan teknis terkait pengelolaan air limbah domestik;

5. melaksanakan kebijakan teknis program/ kegiatan/ sub kegiatan prioritas (skala kabupaten) pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah yang tidak ditangani oleh UPTD PALD;

6. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang;

7. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis permukiman sehat;

E. pelaporan pelaksanaan kegiatan permukiman, air bersih dan sanitasi;

F. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.