DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kabupaten Sidoarjo

Perumahan

  • 22 Januari 2025
  • 504 kali

Bidang Perumahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas  Dinas dalam bidang pengembangan perumahan, peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi dan registrasi perumahan, peningkatan sarana prasarana dan utilitas umum (PSU).  

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 

Bidang Perumahan mempunyai fungsi : 

a. penyusunan kebijakan teknis perumahan; 

b. pelaksanaan kegiatan perumahan; 

c. pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis penataan perumahan, 

yang meliputi : 

1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan perencanaan teknis penataan perumahan; 

2. menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan teknis penataan perumahan; 

3. menyusun dan memperbaharui data teknis penataan perumahan; 

4. melaksanakan pengelolaan kawasan permakaman (Delta Praloyo atau sebutan lainnya); 

5. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang  

6. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan perencanaan teknis penataan perumahan; 

d. pelaksanaan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana perumahan, yang meliputi : 

1. menyiapkan 

bahan perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan sertifikasi dan registrasi, dan PSU perumahan; 

2. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis penyelenggaraan sertifikasi dan registrasi, dan PSU perumahan; 

3. menyusun dan memperbaharui data teknis penyelenggaraan sertifikasi dan registrasi, dan PSU perumahan; 

4. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis penyelenggaraan sertifikasi dan registrasi, dan PSU perumahan; 

e. pelaporan pelaksanaan kegiatan perumahan; 

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas 

sesuai dengan tugasnya.