DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kabupaten Sidoarjo

Tata Bangunan

  • 22 Januari 2025
  • 946 kali

Bidang Tata Bangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang penataan bangunan gedung dan lingkungannya, pengembangan jasa konstruksi.

Bidang Tata Bangunan mempunyai fungsi :

A. penyusunan kebijakan teknis penataan bangunan gedung dan jasa konstruksi;

B. pelaksanaan kebijakan teknis penataan bangunan gedung dan jasa konstruksi

C. pelaksanaan kegiatan penataan bangunan gedung, yang meliputi:

1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penataan bangunan gedung;

2. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis penataan bangunan gedung;

3. melakukan fasilitasi konsultasi penataan bangunan gedung;

4. menyiapkan bahan koordinasi pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung, koordinator tim dan/ atau tim lainnya sesuai kebutuhan dalam pelaksanaan fasilitasi konsultasi terkait penataan bangunan gedung;

5. menyusun dan memperbaharui data penataan bangunan gedung;

6. melaksanakan pembangunan gedung pemerintah dengan kriteria :

a) program pembangunan skala prioritas/ strategis kabupaten;

b) bangunan yang peruntukannya untuk lintas Perangkat Daerah/ gedung terpadu;

D. pelaksanaan kegiatan pengawasan lingkungannya, yang meliputi :


1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan bangunan dan lingkungannya;

2. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis pengawasan bangunan dan lingkungannya,

3. menyusun dan memperbaharui data pengawasan bangunan dan lingkungannya,


4. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang

5. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis pengawasan bangunan dan lingkungannya,;

E. pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi, yang meliputi :

1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis jasa konstruksi;

2. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis jasa konstruksi yang meliputi:

a) penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;

b) penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah;

c) pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;

3. menyusun dan memperbaharui data jasa konstruksi;

4. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis jasa konstruksi;

F. pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis penataan bangunan gedung dan jasa konstruksi;

G. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.