DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kabupaten Sidoarjo

Tata Ruang

  • 22 Januari 2025
  • 639 kali

Bidang Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang tata ruang dan urusan pertanahan.

Bidang Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai fungsi :

A. penyusunan kebijakan teknis tata ruang dan pertanahan;

B. pelaksanaan kegiatan tata ruang dan pertanahan;

C. pelaksanaan kegiatan perencanaan tata ruang, yang meliputi :

1. menyiapkan bahan perumusan Perencanaan Tata Ruang kebijakan teknis, meliputi desain kawasan dan rencana teknis tata ruang lainnya

2. menyiapkan bahan pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang teknis, meliputi desain kawasan dan rencana teknis tata ruang lainnya

3. menyusun dan memperbaharui data Perencanaan Tata Ruang teknis, meliputi desain kawasan dan rencana teknis tata ruang lainnya

4. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang teknis, meliputi desain kawasan dan rencana teknis tata ruang lainnya

D. pelaksanaan kegiatan Pengendalian Tata Ruang, yang meliputi :

1. menyiapkan bahan perumusan Pengendalian Tata Ruang kebijakan, meliputi desain kawasan dan rencana teknis tata ruang lainnya;

2. menyiapkan bahan pelaksanaan Pengendalian Tata Ruang kebijakan, meliputi desain kawasan dan rencana teknis tata ruang lainnya;

3. menyusun data Pengendalian Tata Ruang kebijakan, meliputi desain kawasan dan rencana teknis tata ruang lainnya;

4. melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang;

5. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan Pengendalian Tata Ruang kebijakan, meliputi desain kawasan dan rencana teknis tata ruang lainnya;

E. pelaksanaan kegiatan pemanfaatan tata ruang dan pertanahan, yang meliputi :

1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan tata ruang dan pertanahan;

2. menyiapkan bahan perumusan pemanfaatan Tata Ruang kebijakan, meliputi desain kawasan dan rencana teknis tata ruang lainnya;

3. menyiapkan bahan pelaksanaan pemanfaatan Tata Ruang kebijakan, meliputi desain kawasan dan rencana teknis tata ruang lainnya;

4. menyusun data pemanfaatan Tata Ruang kebijakan, meliputi desain kawasan dan rencana teknis tata ruang lainnya;

5. menyiapkan bahan pelaksanaan teknis bidang pertanahan, meliputi:

a) penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah Kabupaten;

b) penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah; 

c) penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah kabupaten;

d) penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam daerah kabupaten;

e) penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah kabupaten;

f) inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam daerah kabupaten;

g) penerbitan rekomendasi/ persetujuan teknis tentang membuka tanah;

h) perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah kabupaten;

6. melaksanakan fasilitasi konsultasi dari Perangkat Daerah terkait pengadaan tanah yang akan menjadi aset Perangkat Daerah;

7. menyiapkan bahan koordinasi pembentukan Tim/koordinasi dalam pelaksanaan fasilitasi pengadaan tanah;

8. menyusun data bidang pemanfaatan tata ruang dan pertanahan

9. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis bidang pemanfaatan tata ruang dan pertanahan;

F. pelaporan pelaksanaan kegiatan tata ruang dan pertanahan;

G. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.