DIP
07 Februari 2025
DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kabupaten Sidoarjo
UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) mempunyai tugas :
A. menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan UPTD;
B. memberikan pelayanan umum di lingkungan Rusunawa;
C. melaksanakan kegiatan administrasi perikatan/perjanjian sewa Rusunawa dengan pengguna;
D. melaksanakan pemungutan, pengumpulan, penyetoran dan pembukuan pendapatan Rusunawa;
E. menginventarisir, melaporkan dan mengusulkan perbaikan penggantian atau penambahan sarana dan prasarana yang rusak atau kurang;
F. menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban di lingkungan Rusunawa;
G. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengguna Rusunawa yang merupakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah;
H. melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
I. membuat laporan kepada Kepala Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
J. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas PPCKTR sesuai tugas dan fungsinya.