DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG
Kabupaten Sidoarjo

UPTD Rusunawa

  • 22 Januari 2025
  • 1175 kali

UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) mempunyai tugas :

A. menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan UPTD;

B. memberikan pelayanan umum di lingkungan Rusunawa;

C. melaksanakan kegiatan administrasi perikatan/perjanjian sewa Rusunawa dengan pengguna;

D. melaksanakan pemungutan, pengumpulan, penyetoran dan pembukuan pendapatan Rusunawa;

E. menginventarisir, melaporkan dan mengusulkan perbaikan penggantian atau penambahan sarana dan prasarana yang rusak atau kurang;

F. menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban di lingkungan Rusunawa;

G. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengguna Rusunawa yang merupakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah;

H. melaksanakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;

I. membuat laporan kepada Kepala Dinas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;

J. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas PPCKTR sesuai tugas dan fungsinya.