TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN SIDOARJO
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan air limbah, sub urusan air minum, sub urusan permukiman, sub urusan bangunan gedung, sub urusan penataan bangunan dan lingkungannya, sub urusan jasa konstruksi dan sub urusan penataan ruang, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Unit Pelayanan Teknis Daerah dibawah Dinas P2CKTR :
-
UPTD Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA)
-
UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik